SEJARAH

Sejarah

Sejarah Singkat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir pada tanggal 07 Juli 1970, Kantor Imigrasi Tembilahan dibuka dan diresmikan oleh Bupati Indragiri Hilir pada tanggal 07 Juli 1970 dengan status Kantor Resort Imigrasi Tembilahan yang pada awal berdirinya status hukum Kantor Resort Imigrasi Tembilahan berada di bawah Kantor Inspektorat Wilayah II Riau/ Sumbar yang kemudian diserahterimakan ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Pekanbaru. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JS-4/5/1977 tanggal 13 September 1977, terhitung tanggal 01 April 1978 status Kantor Resort Imigrasi Tembilahan berubah menjadi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Tembilahan.

Dengan berlakunya surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, maka Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Tembilahan diubah namanya menjadi Kantor Imigrasi Tembilahan dengan klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas II. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melakukan renovasi dan perbaikan sarana prasarana dan Gedung perkantoran sepanjang Tahun 2020 dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 Januari 2021.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan bertempat pada alamat: Jalan Praja Sakti Nomor 03, Tembilahan, Indragiri Hilir. Secara geografis letak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan memiliki wilayah kerja yang meliputi 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Riau yaitu:

 

1. Kabupaten Indragiri Hilir, 

2. Kabupaten Indragiri Hulu (jarak tempuh ±3 Jam / 67.9 km) 

3. KabupatenKuantan Singingi (jarak tempuh ±8 Jam / 252.3 km). 

 

Selain membawahi 3 (Tiga) Kabupaten, Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan membawahi 3 (Tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu :

  1.  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tembilahan;
  2.  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sungai Guntung;
  3.  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kuala Enok.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan memiliki visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum”, dan misi “melindungi hak asasi manusia”. Adapun Motto Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan adalah “Melayani dengan tulus” dengan 3 janji layanan, yaitu kepastian persyaratan, kepastian biaya, dan kepastian waktu penyelesaian layanan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian menganut tata nilai PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Dalam implementasi tugas dan kewenangannya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan menganut prinsip kesederhanaan, keikhlasan, kepastian, keterbukaan, efisien dan keadilan yang merata. Sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta semakin efektifnya interaksi internasional sebagai bagian dari proses globalisasi, membawa konsekuensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan saat ini telah memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diperoleh pada Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan merupakan UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

 

Foto Gedung Kantor Lama dan Baru

Foto Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan dari masa ke masa

 

 

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top