Penggantian Paspor karena Masa Berlaku akan/ telah Habis atau Halaman Penuh
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
PERSYARATAN
- Untuk Paspor yang diterbitkan sebelum Tahun 2009, penggantian dapat dilakukan melalui prosedur permohonan paspor biasa yang dapat dilihat pada tautan berikut :
- Untuk Paspor yang diterbitkan Tahun 2009 dan setelahnya, penggantian dapat dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- Asli dan fotocopy Paspor Biasa lama.
BIAYA
Paspor Biasa 48 Halaman : Rp. 350.000
Catatan :
- Pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada bank/ pos persepsi.
- Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal.
WAKTU PENYELESAIAN
Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran.