Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Umroh/ Haji

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Umroh/ Haji

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Perppu No. 2 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji;
  3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  4. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2009 tentang penerbitan paspor bagi jemaah haji;
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  7. Peraturan Dirjen Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji;
  8. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI.1-0789 GR. 01.01 tahun 2014 tentang persyaratan permohonan paspor biasa bagi calon jemaah haji;
  9. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-0342.GR.01.01 tahun 2014 tentang penertiban proses pengurusan paspor RI oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU);
  10. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-6.769 tahun 2015 perihal penulisan nama pada paspor calon jemaah haji;
  11. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01.2036 tahun 2017 perihal penerbitan paspor bagi calon jemaah haji/umroh;
  12. Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-UM.01.01-0158 perihal pelayanan penerbitan paspor bagi calon jemaah haji tahun 1439 H / 2018 M.


PERSYARATAN

  1. Bagi Calon Jemaah Umroh/ Haji yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir/ aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    • Asli dan fotocopy Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    • Asli dan fotocopy Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Asli dan fotocopy Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Asli dan fotocopy Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Bagi Calon Jemaah Umroh wajib melampirkan persyaratan tambahan yaitu :

  • Surat Rekomendasi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan untuk yang berusia < 50 Tahun, wajib melampirkan Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota

Bagi Calon Jemaah Haji wajib melampirkan persyaratan tambahan yaitu :

  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/ Kota.
  1. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :
    • Nama;
    • Tanggal lahir;
    • Tempat lahir; dan
    • Nama orang tua.
  2. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


BIAYA
Paspor Biasa 48 Halaman : Rp. 350.000

Catatan :

  • Pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada bank/ pos persepsi.
  • Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal.


WAKTU PENYELESAIAN
Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top