Izin Tinggal Tetap

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor dan wisatawan lanjut usia;
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  3. Keluarga karena perkawinan campuran;
  4. Suami/istri/anak dari orang asing pemegang ITAP;
  5. Eks WNI;
  6. Eks anak berkewarganegaraan ganda.

Berakhir jika :

  1. Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari satu tahun dan tidak bermaksud masuk kembali ke wilayah Indonesia;
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  3. Tidak melakukan perpanjangan ITAP setelah 5 tahun;
  4. Memperoleh kewarganegaraan RI;
  5. Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Dikenai deportasi;
  7. Meninggal dunia.


PERSYARATAN

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. KITAP;
  7. E-KTP Asing;
  8. Pernyataan Integrasi;
  9. Eks WNI :  Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia,Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  10. Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP :  Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
  11. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian.


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen, melakukan identifikasi dan verifikasi data;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan);
  5. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  6. Persetujuan Perpanjangan oleh Kantor Wilayah;
  7. Persetujuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  8. Pencetakan KITAP;
  9. Peneraan ITAP dan MERP pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  10. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon.

BIAYA

Izin Tinggal Tetap 5 (Lima) Tahun : Rp. 5.000.000

Izin Tinggal Terbatas Tidak Terbatas : Rp. 10.200.000 

Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara 

 

Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

  1. Ditahan karena proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atau sedang menjalani pidana kurungan/pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan;
  2. Mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi;
  3. Berada di wilayah Indonesia karena menjadi korban TPPO;
  4. Berada di Rumah Detensi Imigrasi/Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top