Izin Tinggal Terbatas

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas.

Diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas (Orang asing atau anak orang asing yang menikah secara sah dengan WNI, Repatriasi, Eks WNI, Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara, Tenaga Ahli, Penanam Modal, Rohaniawan, Pelajar/Mahasiswa yang Mengikuti Pendidikan);
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  3. Orang asing diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan;
  4. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal atau TKA di kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan dan yuridiksi Indonesia.

Berakhir jika :

  1. Kembali ke Negara asalnya dan tidak bermaksud masuk ke wilayah Indonesia dan/atau tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilkinya;
  2. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia;
  3. Izinnya telah habis masa berlaku;
  4. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  5. Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor, Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Dikenai deportasi;
  7. Meninggal dunia.


PERSYARATAN

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. ITAS;
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
  8. TKA : RPTKA, Notifikasi, dan Bukti Bayar (khusus untuk yang melakukan proses ulang di Kantor Imigrasi);
  9. Rohaniawan, Penelitian, Pelatihan, Pendidikan, Pemerintah Asing : Surat Rekomendasi Dari Instansi Terkait;
  10. Eks WNI : Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia , Akta Lahir, E-KTP, Paspor/Ijazah/Buku Nikah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  11. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda: Akta Lahir, Buku Nikah Orangtua, Paspor Orang Tua, Kartu Fasilitas Keimigrasian/Pengembalian Dokim;
  12. Perkawinan Campuran: Buku Nikah, Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Disdukcapil/KUA;
  13. Ikut Suami/Istri Pemegang ITAS: Buku Nikah, ITAS Suami/Istri;
  14. Wisatawan Lansia : Surat Keterangan Agen Travel, Izin Usaha Agen Travel, Bukti Ketersediaan Dana, Asuransi Kesehatan Dan Kematian, SKTT, Bukti Memperkerjakan Tenaga Informal.


PROSEDUR PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, memeriksa notifikasi (khusus TKA Online), melakukan entri data dan pindai dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia, kecuali bagi TKA yang  melakukan proses ulang penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi;
  4. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  5. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Pemberian ITAS Elektronik melalui email;
  7. Peneraan ITAS pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon;
  9. Pemohon mencetak ITAS Elektronik.


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, memeriksa notifikasi (khusus TKA Online), mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  5. Persetujuan Perpanjangan ITAS ke IV dan V oleh Kantor Wilayah;
  6. Pemberian ITAS Elektronik melalui email;
  7. Peneraan ITAS pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon;
  9. Pemohon mencetak ITAS Elektronik.

 

BIAYA 

Izin Tinggal Terbatas 6 (Enam) Bulan : Rp. 1.000.000

Izin Tinggal Terbatas 1 (Satu) Tahun : Rp. 1.500.000

Izin Tinggal Terbatas 2 (Dua) Tahun : Rp. 2.000.000

 

Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara

 

Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

  1. Ditahan karena proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atau sedang menjalani pidana kurungan/pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan;
  2. Mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi;
  3. Berada di wilayah Indonesia karena menjadi korban TPPO;
  4. Berada di Rumah Detensi Imigrasi/Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top