Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Diberikan kepada :
- Orang asing pemegang Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan (VKSK/VOA);
- Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
- Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Orang asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
Berakhir jika :
- Izinnya telah habis masa berlaku;
- Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
- Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Dikenai deportasi;
- Meninggal dunia.
PERSYARATAN
- Bukti Pendaftaran Online;
- Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- E-KTP Penjamin;
- Paspor;
- Tiket untuk kembali ke negara asal/ meneruskan perjalanan ke negara lain.
PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (ITK) DAN VISA ON ARRIVAL (VOA)
- Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
- Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
- Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Peneraan ITK pada Paspor Kebangsaan;
- Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon.
BIAYA
Izin Tinggal Kunjungan 30 Hari : Rp. 500.000
Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari : Rp. 750.000
Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara
Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
- Ditahan karena proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atau sedang menjalani pidana kurungan/pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan;
- Mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi;
- Berada di wilayah Indonesia karena menjadi korban TPPO;
- Berada di Rumah Detensi Imigrasi/Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.