Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan (VKSK/VOA);
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
  3. Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
  4. Orang asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.

Berakhir jika :

  1. Izinnya telah habis masa berlaku;
  2. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
  3. Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Dikenai deportasi;
  5. Meninggal dunia.


PERSYARATAN

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. Tiket untuk kembali ke negara asal/ meneruskan perjalanan ke negara lain.


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (ITK) DAN VISA ON ARRIVAL (VOA)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  5. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Peneraan ITK pada Paspor Kebangsaan;
  7. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon.

 BIAYA

Izin Tinggal Kunjungan 30 Hari : Rp. 500.000

Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari : Rp. 750.000


Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara 

 

Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

  1. Ditahan karena proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atau sedang menjalani pidana kurungan/pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan;
  2. Mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi;
  3. Berada di wilayah Indonesia karena menjadi korban TPPO;
  4. Berada di Rumah Detensi Imigrasi/Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top