Alih Status ITAS ke ITAP
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Pengecualian :
- Kegiatan di bidang perairan;
- Pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan 90 hari (ITAS Saat Kedatangan).
PERSYARATAN
- Bukti Pendaftaran Online;
- Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- E-KTP dan KK (Penjamin WNI);
- ITAS/ITAP (Penjamin WNA);
- Pas Foto 3×4;
- Paspor;
- Surat Keterangan Domisili (Alih Status ke ITAS);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (Alih Status ke ITAP);
- ITAS (Alih Status ke ITAP);
- Pernyataan Integrasi (Alih Status ke ITAP);
- TKA : RPTKA Notifikasi;
- Rohaniawan, Penelitian, Pelatihan, Pendidikan : Surat Rekomendasi Dari Instansi Terkait;
- Eks WNI : Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, Akta Lahir, E-KTP, Paspor/ Ijazah/ Buku Nikah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
- Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Akta Lahir, Paspor Orang Tua, Buku Nikah Orang Tua, Kartu Fasilitas Keimigrasian/ Pengembalian Dokim;
- Perkawinan Campuran: Buku Nikah, Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Disdukcapil/ KUA;
- Ikut Suami/ Istri Pemegang ITAS / ITAP : Buku Nikah, ITAS/ ITAP Suami/Istri;
- Wisatawan Lansia : Surat Keterangan Agen Travel, Izin Usaha Agen Travel, Bukti Ketersediaan Dana, Asuransi Kesehatan Dan Kematian, SKTT, Bukti Memperkerjakan Tenaga Informal.
PROSEDUR ALIH STATUS
- Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
- Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
- Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
- Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan);
- Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
- Persetujuan Alih Status oleh Kantor Wilayah;
- Persetujuan Alih Status oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
- Pemberian ITAS Elektronik melalui email (untuk ITAS);
- Mencetak KITAP (Untuk ITAP);
- Peneraan ITAS/ ITAP pada Paspor Kebangsaan serta penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon;
- Pemohon mencetak ITAS Elektronik (untuk ITAS).
Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara