Exit Permit Only
Orang Asing yang bermaksud meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak ingin masuk kembali, harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan dengan menyerahkan Kartu Izin Tinggalnya. Pelaporan dilaksanakan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan surat pengakhiran sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir.
PERSYARATAN
- Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
- Surat Kuasa (jika dikuasakan);
- KTP Penjamin;
- KTP Penerima Kuasa;
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal.
PROSEDUR
- Petugas memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon;
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, melakukan entri data dan cetak tanda permohonan;
- Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Peneraan cap pengembalian kartu izin tinggal pada paspor kebangsaan dan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon
Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.